Dicekoki Minuman, Janda Muda Diperkosa Enam Pria

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id – Seorang janda muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku diperkosa oleh enam pria kenalannya setelah wanita berusia 21 tahun ini dibuat mabuk dengan minuman keras. Kejadian ini terjadi pada Rabu dinihari, 22 Juni 2016, sekira pukul 02.00 waktu setempat.

7 Kota di Indonesia yang Miliki Jumlah Janda Muda Terbanyak, Mayoritas Pulau Jawa

Dari keterangan kepolisian setempat, saat kejadian korban bersama rekan-rekannya memang sedang menggelar acara berkumpul. Saat itu, korban selalu disuguhi minuman keras hingga mabuk.

Lantaran pusing, janda ini pun dibawa ke kamar dengan dibantu seorang rekannya bernama Hasmin. Namun sial, di kamar, Hasmin justru memperkosanya. "Korban sempat berteriak namun kerasnya bunyi musik membuat orang lain tidak mendengar suara minta tolong korban," kata Kepala Kepolisian Sektor Reo Ajun Komisaris Polisi  Agus Janggu, Jumat 24 Juni 2016.

3 Warga Tasikmalaya Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Tak lama berselang, tiga rekan korban yang sama-sama perempuan tiba di kamar korban yang baru usai diperkosa. Namun ketiganya tak menyadari jika korban telah diperkosa. Sebabnya, korban yang tersadar malah meminta untuk dibawa ke pantai untuk mencari angin.

Ketiga rekan perempuannya lalu memapah korban ke pantai dan menitipkannya kepada seorang rekannya yang lain bernama Yofan. Lalu ketiganya kembali ke kamar untuk tidur. Namun nahas, korban malah kembali diperkosa oleh Yofan di tepi pantai.

Janda Muda Tewas Mengenaskan di Karimun, Pacar TNI Diringkus Polisi Militer

Tak lama berselang, muncul lima pelaku lainnya dan perkosaan itu pun kembali terjadi menimpa korban. "Sekitar jam 3.30 subuh, korban berteriak histeris. Teriakan korban akhirnya membangunkan tiga rekan korban. Ketiganya lalu menolong korban dan langsung melaporkan pemerkosaan itu ke Polsek Reo," ujar Agus.

Sejauh ini sejak dilaporkan, enam pelaku pemerkosaan tersebut telah ditangkap. Seluruhnya sudah menjalani penahanan sementara di Kepolisian Resor Manggarai. Untuk korban, saat ini kondisinya sangat terguncang.

“Para tersangka kita kenakan pasal 285 dan 286 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Reo Brigadir Robertus Jeksen.


Jo Mariono/Manggarai NTT

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya