Bolos Usai Lebaran, Tunjangan PNS Dipotong

Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi dan Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, mempunyai ketegasan sendiri dalam mendisiplinkan para pegawainya usai libur panjang Idul Fitri 2016. Dia menegaskan, bagi pegawai yang mangkir akan dipangkas tunjangannya.

Hati-hati ASN Jangan Nakal, Nanti Dilaporin

"Karena kalau yang tidak hadir (masuk kerja), tunjangan daerahnya dipotong Rp500 ribu. Kalau sama Pak Menteri enggak boleh tapi ancaman potong itu mesti, karena pegawai itu harus diancam," kata Dedi di Kantor Bupati Purwakarta, Senin, 11 Juli 2016.

Dia menjelaskan bahwa proses halal bi halal bersama seluruh pegawainya di Purwakarta mempunyai tradisi yang selalu mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, seluruh jajaran pegawainya dapat berkumpul di lingkungan kantor Bupati Purwakarta sebelum pukul 06.00 WIB.

PNS DKI yang Bolos Siap-siap Kena Sanksi Potong TKD

"Saya kasih waktu jam tujuh seperempat, jam tujuh seperempat dia harus kembali ke kantornya masing masing dan setengah delapan sudah harus fingerprint. Dan tadi saya tes dari mulai kependudukan ternyata setengah 8 mereka sudah bisa mulai cetak," katanya.

Dedi mengakui bahwa seluruh pegawainya yang berjumlah 9.650, ada yang tidak masuk kerja usai Lebaran tahun ini. Namun karena alasan sakit dan bukan karena cuti.

Siap-Siap, Iwan Bule Beri 'Kejutan' ASN‎ yang Bolos Kerja

"PNS di luar guru ada 3.500 pegawai hampir 100 persen hadir. Tapi ada 30 orang izin sakit," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa saat dirinya sidak ke Kantor Bupati Purwakarta, Jawa Barat, langsung menanyakan para pegawainya tersebut.

"Pak Bupati langsung menyampaikan, yang cuti tidak ada," kata Yuddy.

Aparatur Sipil Negara (ASN). Sumber: www.indonesiaconsult.com

456 Pegawai Negeri Melanggar Netralitas, KASN: Sanksinya Tebang Pilih

Dari total yang dilaporkan baru 54,9 persen diberi sanksi tegas.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2020