Dua Napi Lapas Gowa Order Sabu 2 Kilogram

Ilustrasi barang bukti sabu-sabu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA.co.id - Aparat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan, menggagalkan penyelundupan dua kilogram sabu-sabu di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Senin dini hari, 1 Agustus 2016. Narkoba itu diduga pesanan dari dua napi penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkoba Bollangi di Kabupaten Gowa, masing-masing berinisial SD dan SY.
Tembak Warga Diduga Mabuk, Seorang Polisi Diamankan Propam

Pengungkapan itu berawal saat polisi menangkap dua orang tersangka, masing-masing Sudirman alias Sudi (41 tahun) dan Syarifuddin alias Udin (28 tahun). Mereka kedapatan membawa sabu-sabu masing-masing satu kilogram di Pelabuhan Nusantara. 
Demo di Makassar, Gabungan Ormas Islam Tuntut Menag Yaqut Dicopot

"Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka, barang tersebut dipesan dari penghuni Lapas Narkoba Bollangi, Gowa. Syarifuddin dan Sudirman dijanjikan upah sebesar Rp30 juta jika berhasil. Pihak Polres Parepare masih melakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka," kata Juru Bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Frans Barug Mangera, di Makassar pada Senin, 1 Agustus 2016.
Berhari-hari Diguyur Hujan, Makassar Kebanjiran

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan minuman energi ukuran satu kilogram dan satu kilogram lagi ditemukan dalam kertas karbon. Usai menangkap keduanya, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua orang yang akan menjemput barang itu, masing-masing Armin dan Eko Ardiyanto, di depan Pelabuhan Nusantara. 

Keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif Markas Polres Parepare untuk pengembangan penyelidikan. Adapun barang bukti yang disita adalah sabu-sabu seberat dua kilogram, satu unit mobil Daihatsu Xenia, dan empat unit telepon genggam.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya