Orangtua Lapor Balik, Guru Terancam UU Perlindungan Anak

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • shutterstock.com

VIVA.co.id – Tersangka penganiayaan, Adnan Ahmad (43), melaporkan balik guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Makassar, Dasrul (52) ke polisi. Dalam laporannya menyebutkan anaknya, MA (15), sempat dipukul oleh Dasrul di kelas sebelum diminta keluar ruangan.

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Kepala Kepolisian Sektor Tamalate Makassar Komisaris Azis Yunus membenarkan laporan Adnan. Ia mengaku tetap memproses laporan tersebut.

"Kita tetap proses dan menunggu bukti berupa hasil visum dan meminta keterangan saksi," kata Azis, Jumat 12 Agustus 2016.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Inspektur Jendral Anton Charlyan menegaskan pihaknya akan objektif menangani kejadian ini. Anton menggaransi pihaknya akan transparan menangani kasus ini.

"Pokoknya dalam hal ini Polri akan menyelesaikannya secara objektif secara transparan dan sesuai harapan kita bersama dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Anton.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Pihak Polsek Tamalate Makassar sebelumnya telah menetapkan orangtua siswa, Adnan Ahmad dan anaknya, MA, sebagai tersangka penganiayaan. Keduanya terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Dasrul.

Orangtua siswa, Adnan Ahmad, 43, beserta anaknya, MA, 15, ditetapkan melanggar pasal 351 juncto 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

"Pasal yang ditiduhkan kepada tersangka yaitu pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat 1 yaitu penganiayaan berat, karena yang bersangkutan (Dasrul) masih dirawat," kata Anton, usai mengunjungi Dasrul di RS (Rumah Sakit) Bhayangkara Makassar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya