Kasus Suap Pembangunan Jalan, KPK Periksa Kepala BPJN IX

Kepala BPJN Maluku, Amran H Mustari.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Amran HI Mustary. 

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Dalam kaitan itu, Amran yang menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX, diperiksa penyidik KPK, Selasa, 23 Agustus 2016. Amran pun memenuhi panggilan ini, namun enggan berkomentar saat ditanyai wartawan ketika datang ke kantor KPK. 

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Amran sedianya akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. "Dia (Amran) diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.  

KPK Langsung Tahan Bupati Kutai Timur dan Istrinya

Selain Amran, penyidik juga memanggil anak buah Amran, Navy Anugrah, yang kini menjabat Kepala Kelompok Kerja Wilayah I BPJN Maluku Utara. Navy, kata Yuyuk, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya di kasus ini, yakni anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro. "Navy diperiksa sebagai saksi," ujarnya menambahkan.

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima komisi hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V. Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan Abdul bersama-sama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Laporan: Edwin Firdaus 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya