Turunkan Bendera Merah Putih, Aktivis ForBali Jadi Tersangka

Situasi memanas di depan Polda Bali, Kamis dini hari, 8 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bobby Andalan

VIVA.co.id – Massa aktivis Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) dari Banjar Peken, Desa Adat Sumerta, memanas pada Kamis dini hari tadi, 8 September 2016. Massa dari berbagai daerah datang ke Polda Bali. Tercatat di antaranya dari Tanjung Benoa, Gianyar dan beberapa daerah lainnya.

Menteri Rini Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa untuk Pariwisata Bali

Bahkan, mereka meneriakkan yel-yel perlawanan tolak reklamasi Teluk Benoa. Mereka juga berteriak meminta rekannya, I Gusti Putu Dharma Wijaya, dibebaskan. "Bebaskan teman kami. Tolak reklamasi Teluk Benoa," ujar pengunjuk rasa.

Sesaat kemudian, mereka merangsek maju hendak masuk ke halaman Polda Bali. Namun, mereka diadang oleh barikade polisi. Beberapa di antara mereka melakukan orasi terkait reklamasi Teluk Benoa.

Soal Reklamasi Pelabuhan Benoa, Pelindo III Temui Gubernur Bali

Sementara itu, kuasa hukum I Gusti Putu Dharma Wijaya, Nengah Sukardika, menuturkan kliennya masih menjalani pemeriksaan intensif. "Masih dalam pemeriksaan," kata Nengah kepada VIVA.co.id di Mapolda Bali.

Menurut Nengah, kliennya yang dijerat dengan pasal 24 a junto pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, akan ditahan. Sebab, ancaman hukuman sesuai pasal tersebut adalah lima tahun.

3 Rekomendasi Tempat Asyik di Bali, Kamu Harus ke Sini

Kronologi

I Gusti Putu Dharma Wijaya, salah seorang demonstran tolak reklamasi pada 25 Agustus lalu ditetapkan sebagai tersangka. Saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Bali, I Gusti Putu Dharma Wijaya menurunkan bendera Merah Putih.

Ia lantas menggantinya dengan bendera ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa). Warga Banjar Peken, Desa Adat Sumerta itu ditangkap oleh Polda Bali di tempatnya bekerja malam tadi pukul 21.00 WITA.

Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 24 a junto pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," kata kuasa hukum dari ForBALI, I Made Suardana di Mapolda Bali, Rabu malam.

Suardana mempertanyakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap rekannya di ForBaLI itu. Ia membandingkan aksi I Gusti Putu Dharma Wijaya dengan suporter sepakbola. "Bagaimana dengan suporter sepakbola yang mengikatkan bendera di lehernya," kata Suardana.

Pria yang karib disapa Ariel itu melanjutkan, pasal yang dijeratkan kepada rekannya itu tidaklah tepat. Sebab, pasal itu mengisyaratkan adanya kebencian terlebih dahulu terhadap aksi penurunan bendera Merah Putih.

"Kalau niat itu ada, baru bisa dijerat," katanya. Apalagi, saat penurunan bendera itu sama sekali Bendera Kebangsaan Indonesia itu tidak diganti dengan bendera lain. "Tidak diganti. Merah Putih tetap berkibar. Di bawah bendera Merah Putih baru bendera ForBALI," ucap dia.

Ia pun menyayangkan penangkapan terhadap I Gusti Putu Dharma Wijaya yang menurutnya di luar prosedur. "Tiba-tiba malam-malam diambil (ditangkap). Masih ada cara yang lebih sehat, lebih santun. Kalau begini jelas dia ketakutan, ini teror," ucap dia. (ase)

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto

Bendesa Adat Jadi Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Bali, Dijerat UU Ciptaker

Polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus reklamasi di kawasan pantai Melasti, Badung, Bali. Kasus itu juga menyeret Bendesa Adat Ungasan berinisial KG

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2023