Jokowi Minta Polri Intoleran pada Pelaku Pungli di Pelabuhan

Presiden Joko Widodo, meresmikan Terminal Petikemas Kalibaru Tanjung Priok
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menyoroti waktu bongkar muat peti kemas, atau dwelling time di beberapa pelabuhan, yang dinilai masih lama. Terutama di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, serta Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Tinjau Pasar di NTB, Jokowi: Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Turun

Dari laporan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, waktu dwelling time di Tanjung Perak rata-rata bisa lima sampai enam hari. Sementara di Belawan, masih di atas tujuh hari.

Perubahan paling menonjol terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dari sebelumnya enam hari, kini rata-rata dwelling time menjadi 3,2 hari.

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat yang Biayanya Rp 1,4 Triliun

Menyikapi hal ini, Presiden menyebut ada banyak faktor yang membuat dwelling time tak menjadi lebih baik. Salah satu yang dijadikan perhatian adalah aksi pungutan liar atau pungli.

"Laporan yang saya terima, yang sudah cukup baik di Priok dan Makassar, yang lain masih belum. Seperti yang saya kemukakan tadi, di Belawan masih tujuh hari lebih, karena masih ada yang main-main," jelas Presiden usai meresmikan Pelabuhan Petikemas Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 13 September 2016.

Jokowi Resmikan Sejumlah Jalan di NTB, Telan Biaya Rp211 Miliar

Dia menegaskan, ke depannya tak boleh lagi ada praktik pungli, agar pelabuhan bisa berubah. Jokowi pun menekankan sudah memerintahkan Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, untuk menangkap para pelaku yang melakukan pungli, agar semua pelabuhan bisa memberlakukan dwelling time maksimal dua hari.

"Tadi sudah saya perintahkan kepada Kapolri, pelaku-pelaku pungli tangkap, enggak ada toleransi lagi. Kalau tidak akan seperti ini terus. Kita tangkap saja kalau ada yang masih main-main seperti itu," tegas Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Teken UU Desa yang Baru, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun

Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu perubahan dalam UU Desa yang baru itu adalah adanya tunjungan pensiun kades.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024