Kasus Korupsi Promosi Wisata, Kejaksaan Bidik Wali Kota Batu

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah menyelidiki dugaan korupsi dana kegiatan Shining Batu Investment atau yang dikenal korupsi roadshow promosi potensi pariwisata Kota Batu ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dugaan keterlibatan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, dalam kasus itu juga diselidiki.

Relawan Kris Dayanti Ambil Formulir Maju Wali Kota Batu

Kegiatan promosi wisata tersebut dilaksanakan dengan menggunakan APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 3,7 miliar. Diduga, kegiatan dilaksanakan tanpa lelang, tapi menunjuk rekanan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Akibatnya, negara dirugikan miliaran rupiah.

Tiga orang sudah diadili dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu, Muhammad Syamul Bakrie; mantan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Uddy Syaifudin; dan rekanan Pemkot Batu, Direktur CV Winner Santonio.

Wakil Bupati Malang Daftar Jadi Calon Wali Kota Batu di DPC PDIP

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti korupsi Rp1,3 miliar dan divonis empat tahun penjara pada April 2016 lalu.

"Dalam putusan disebutkan Wali Kota Batu terlibat," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, kepada VIVA.co.id pada Kamis sore, 15 September 2016.

Koruptor Eddy Rumpoko Dimakamkan di TMP Batu, LVRI Akui Tak Memenuhi Syarat

Dari putusan itulah kemudian Kejaksaan Jatim melakukan pengembangan pada kasus yang semula ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batu itu. "Pengembangannya Kejati yang tangani," ujar Dandeni.

Dia tidak menampik bahwa yang disorot dalam kasus ini ialah Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci terkait peran pria yang disebut-sebut akan maju sebagai calon Ketua Umum PSSI itu dalam korupsi roadshow promosi wisata.

"Ada tanda tangan Wali Kota di kegiatan ini," ucap Dandeni.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Purwakarta, Jawa Barat, itu mengaku bahwa tim belum menemukan indikator bahwa Eddy bersalah.

Tim penyelidik masih menelusurinya. Menurutnya, tanda tangan saja belum cukup dijadikan bukti. "Masih penyelidikan," kata Dandeni.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya