PN Surabaya Panggil Hakim Pemutus Perkara sebelum Tuntutan

Ketua Pengadilan Surabaya, Sudjatmiko, pada Kamis, 15 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sudjatmiko, akan memanggil Hariyanto, ketua majelis hakim yang menghentikan perkara bos NAV Achmad Budi Siswanto, sebelum sidang masuk tahap pembacaan surat tuntutan. Keputusan Hariyanto itu akan diklarifikasi.

Digugat karena Lagu Cinderella, Ian Kasela Ngaku Sudah Beli Seharga Rp2,5 Juta

"Pasti nanti akan saya panggil untuk klarifikasi seperti apa sebetulnya putusannya. Harus dilihat dulu kenapa putusannya begitu, pasti hakim ada dasarnya," kata Sudjatmiko kepada wartawan di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis petang, 15 September 2016.

Dia menolak memberikan komentar tentang materi pokok perkara bos NAV yang diputus sebelum tuntutan, meski hal itu baru pertama kali terjadi di PN Surabaya. Sebab, menurutnya, hakim memiliki kemandirian dalam menangani perkara. 

Ian Kasela Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Surat

"Ketua PN tidak boleh mengomentari materi perkara. Fungsi Ketua PN hanyalah pengawasan dan memastikan semua sidang berjalan lancar dan tertib. Kalau perkara itu mutlak kewenangan hakim," kata Sudjatmiko.

Sudjatmiko membenarkan bahwa pencabutan laporan memiliki batas waktu sehingga suatu perkara bisa dihentikan, yakni tidak melebihi tiga bulan dari waktu laporan dilakukan oleh pelapor di Kepolisian. Itu sesuai Pasal 75 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Band Radja Polisikan Akun YouTube Dunia Manji Dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Namun, kata Sudjatmiko, ada juga ketentuan Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan bahwa masa pencabutan laporan itu bisa dikesampingkan jika perkara yang ditangani ialah delik aduan dan terjadi perdamaian antara pelapor atau korban dengan terlapor atau terdakwa. "Bisa saja (di perkara NAV) terjadi seperti itu," katanya.

Seperti diberitakan, bos NAV, Achmad Budi Siswanto, bebas dari dakwaan jaksa setelah majelis hakim memutuskan untuk mengugurkan dakwaan dan tuntutan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta atas laporan grup band Radja. Putusan itu dibacakan hakim sebelum tuntutan dibacakan oleh jaksa. Putusan seperti ini baru pertama kali terjadi.

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

GRT Anak Anggota DPR RI Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di PN Surabaya

Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) di Pengadilan Neg

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024