Kasus Irman Gusman Persulit Penambahan Wewenang DPD

Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan, kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua DPD RI, Irman Gusman, akan mempengaruhi desakan DPD RI yang meminta agar pemerintah melakukan amandemen UUD 1945 terkait dengan penambahan wewenang DPD RI.

Menurutnya, dengan tangkap tangan terhadap Irman Gusman, perjuangan tanpa kenal lelah DPD untuk mendapatkan kewenangan yang setara dengan DPR akan mudah dicibir publik.

"Dengan wewenang yang kecil saja mereka nekat bermain calo-caloan, apa jadinya jika mereka punya kewenangan yang besar. Jangan-jangan yang akan terjadi adalah lomba dengan parlemen kamar lain dalam menjalankan ritual korupsi saja," kata Lucius kepada VIVA.co.id, Minggu, 18 September 2016.

Dalam kasus skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara, tak ayal, kongkalikong demi mendapatkan keuntungan pasti akan dirasakan juga oleh orang-orang dekatnya.

Meskipun dalam kasus ini KPK belum menyentuh aktor lain yang terlibat dalam lembaga senator negara, dengan ditangkapnya Irman Gusman seolah menjadi puncak dari perilaku serupa yang mungkin menjadi praktik biasa di dalam lembaga tersebut.

Dalam kasus ini, publik akan menilai, ketika kewenangan yang dimiliki DPD begitu kecil, tapi praktik percaloan dan suap-menyuap  justru begitu subur karena DPD bermain lepas ala calo swasta. Sebab, DPD selaku lembaga senator negara paling tidak mempunyai modal akses dan sedikit kekuasaan ke pembuat kebijakan, baik di DPR maupun pemerintah.

"Saya kira jalan DPD semakin sulit untuk memperjuangkan eksistensi lembaganya. Alih-alih didukung publik,  DPD malah bisa-bisa dipaksa untuk dihapus saja dari tatanan sistem demokrasi," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdhani pernah meminta agar DPR RI melakukan amandemen dalam Pasal 22 D UUD 1945. Menurutnya, ketetapan dalam pasal tersebut tidak memperkuat kewenangan yang dimiliki oleh lembaga tinggi negara itu. Sebab, dalam ketentuannya Pasal 22 D UUD 1945 kewenangan DPD hanya sebatas ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang.

Irman Gusman Akui Tergiur Fee Distribusi Gula Impor
Irman Gusman saat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Menghirup Udara Bebas

Terpidana kasus suap impor gula itu telah jalani 3 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2019