KPK Periksa Kepala Bulog di Kasus Irman Gusman

Ketua DPD Irman Gusman usai menjalani pemeriksaan di KPK, Sabtu (18/9/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat. Sedianya Djarot akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Irman Gusman.

"Yang bersangkutan (Djarot Kusumayakti) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG (Irman Gusman)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2016.

Selain Djarot, terang Yuyuk, penyidik juga memanggil istri Irman Gusman yang merupakan anggota DPD, Liestyana Rizal Gusman dan ajudan Irman yakni Djoki Suprianto hari ini. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Ketua DPD RI Irman Gusman. "Keduanya juga dipanggil dalam kapasitas saksi," kata Yuyuk.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif mengisyaratkan pihaknya tengah mendalami komunikasi antara Dirut Bulog dengan Irman Gusman. Pasalnya, itu merupakan salah satu pintu masuk untuk mengungkap dugaan permainan kuota distrubusi gula impor di Sumbar.

"Intinya pembicaraan tersebut merupakan pengantar KPK (mengusut tuntas kasus ini)," kata Laode di Jakarta, Rabu, 21 September 2016 lalu.

Menurut Laode ada beberapa hal yang dikejar pihaknya untuk mengungkap kasus dugaan permainan distribusi gula impor di Sumbar ini. Satu di antaranya mengenai rekomendasi. Apakah hanya Irman atau ada pihak lain yang diduga terlibat kasus serupa. Yang pasti, tegas Laode, pihaknya juga menelurusi dugaan keterlibatan pihak Bulog dalam kasus ini.

"Sehingga tergantung hasil dari pengembangan kalau ada buktinya yang mengarah ke sana (pihak Bulog) kami pasti akan lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Laode.

Irman sendiri, Sabtu dua pekan lalu, terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

KPU Nyatakan Irman Gusman Tak Penuhi Syarat Jadi Caleg DPD karena Status Eks Terpidana

Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Barat Fahrizal. Pemberian uang terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Fahrizal untuk membantunya dalam persidangan. Fahrizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Maju Lagi di Pemilu 2024

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima duit Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat tambahan jatah.

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU lainnya.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024