Jaksa Sebut Jessica Harusnya Bisa Beri Pertolongan ke Mirna

Terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin menilai, terdakwa Jessica Kumala Wongso harusnya bisa memberikan pertolongan pertama kepada Mirna saat kolaps, usai menenggak es kopi Vietnam di Kafe Olivier.

Perkumpulan Advokat Sesalkan Proses Kasus 'Kopi Sianida'

Sebab, menurut JPU, Jessica mempunyai ilmu pelatihan memberikan pertolongan pertama yang didapatnya saat bekerja di Australia.

"Jessica harusnya bisa memberikan pertolongan pertama, saat Mirna mengalami kejang sebagaimana ilmu yang dia dapatkan dari pelatihan, saat bekerja di perusahaan New South Wales Ambulance," ujar Jaksa Hari Wibowo dalam persidangan, Rabu 5 Oktober 2016.

Tangisan Jessica Versi Hakim Masuk Memori Banding

Dalam kesempatan di persidangan ke-27 perkara tewasnya Mirna, JPU juga sempat mengungkap kembali sikap Jessica yang enggan mencicipi es kopi Vietnam Mirna. Padahal, Boon Juwita, alias Hanie, yang saat itu datang bersama mereka juga mencicipi minuman Mirna, meski tidak keracunan seperti Mirna.

Kemudian, Jaksa Hari juga berkata bahwa pegawai Kafe Olivier agak kesulitan menolong Mirna yang kolaps, lantaran terhalang posisi duduk Jessica di meja yang berbentuk setengah bundaran.

Majelis Hakim Jessica Akan Dilaporkan, Otto: Saya Tak Tahu

"Karyawan kafe kesulitan menolong korban, sehingga harus meminta terdakwa bergeser dari meja tersebut," ujarnya.

Terakhir, gerakan terdakwa Jessica yang menggaruk tangannya, saat Mirna kolaps dalam rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier, dinilai sejalan dengan keterangan ahli toksikologi forensik Komisaris Besar Polisi Nur Samran Subandi, yang menyebut bahwa sianida menimbulkan efek iritasi dan gatal. Nur Samran merupakan ahli yang dihadirkan JPU dalam persidangan perkara kematian Mirna.

"Benar terdakwa menggaruk-garukkan tangannya. Berdasarkan Nur Samran Subandi, mengatakan sianida menimbulkan rasa gatal dan iritasi," tutur Jaksa Hari. (asp)

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Kumala Sisipkan Senjata Ampuh dalam Memori Banding

Jessica divonis 20 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2016