Marwah Daud Janji Beberkan Semua Aktivitas Padepokan

Marwah Daud Ibrahim di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin, 17 Oktober 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Ketua Yayasan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, Senin, 17 Oktober 2016. Dia menjadi saksi tersangka Taat Pribadi, terkait dugaan penipuan bermodus penggandaan uang.

Meski diperiksa dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik, Marwah tak terlihat tegang. Doktor lulusan American University di Washington DC, Amerika Serikat, ini terlihat santai. Senyuman selalu ditebarnya pada kamera awak media.

Sikap santai ini terlihat saat Marwah istirahat dari proses pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Didampingi penyidik dan pengacaranya, Marwah menuju musala di sisi barat gedung Ditreskrimum. "Saya salat dulu, ya," ujarnya kepada para wartawan.

Usai salat, anggota Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia ini menjelaskan semua yang dia ketahui tentang Padepokan Dimas Kanjeng, sejak bergabung di padepokan yang berkedudukan di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. "Semuanya akan saya jelaskan," katanya menambahkan.

Marwah mengaku menjadi Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng sejak Agustus 2016. Di dokumen yayasan, disebutkan bahwa anggota Padepokan Dimas Kanjeng mencapai 23 ribu orang. Namun dia tak menjelaskan secara rinci kegiatan rutin yayasan. "Itu sudah saya jelaskan ke penyidik," ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono menjelaskan, selain Marwah, ada lima saksi lain yang berperan sebagai sultan di Padepokan Dimas Kanjeng. "Suami Ibu Marwah (Ibrahim Tajul) juga dipanggil, tapi belum datang," ujarnya.

Informasi diperoleh VIVA.co.id menyebutkan, sementara ini Marwah baru ditanya seputar identitas pribadi dan perkenalannya dengan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng. Marwah belum dicecar terkait dana yang terkumpul dari para pengikut di padepokan.

Dimas Kanjeng dan padepokannya menjadi sorotan setelah dia ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Kamis, 22 September 2016. 

Nota Pembelaan Tertinggal, Sidang Dimas Kanjeng Ditunda

Pimpinan padepokan, Taat Pribadi, disangka menjadi inisiator pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian korban mencapai ratusan miliar rupiah.

(mus)

Dimas Kanjeng, Pria yang Tersandung 9 Kasus Sekaligus
Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018