Komnas HAM Didesak Transparan Usut Kasus Korupsi di Internal

Ruang Pengaduan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menghadapi masalah serius, setelah keluar status disclaimer atas rekomendasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat oleh Badan Pemeriksa keuangan dengan Nomor 17c/HP/XIV/05/2016  atas pemeriksaan keuangan dan adiministrasi.

Situasi ini diperburuk dengan terkuaknya dugaan korupsi sewa rumah dinas fiktif, yang melibatkan salah satu Komisioner Komnas HAM, Dianto Bachriadi. Dugaan korupsi ini pun semakin tercium ketika status Dianto resmi dinonaktifkan pada paripurna Komnas HAM September 2016 lalu.

Dugaan korupsi yang terjadi di Komnas HAM tersebut semakin menambah daftar lembaga negara yang terjerumus ke lubang hitam korupsi. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi yang merupakan Lembaga Kehakiman sekaligus guardian of constitution tercoreng dengan perilaku koruptif mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Kini perilaku busuk itu sedang menggerogoti lembaga yang menjadi ujung tombak perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi W. Eddyono, di Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2016.

Tindakan Komisioner Komnas HAM ini sangat mencoreng spirit Komnas HAM dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia, dan korupsi sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

Untuk itu, pegiat HAM mendesak Pimpinan Komnas HAM segera mengambil langkah dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Pimpinan Komnas HAM harus menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di Komnas HAM dengan mendorong ke ranah proses hukum penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Kemudian, dalam prosesnya, Komnas HAM harus bersikap terbuka dan menjaga integritas dengan tidak menutup-tutupi dugaan korupsi ini.  Langkah ini diperlukan untuk mengembalikan marwah Komnas HAM sebagai institusi yang bertanggung jawab kepada masyarakat Indonesia.

Janji Tindaklanjuti Kasus HAM Paniai Papua, Mahfud: Saya Jaminannya

Apabila Komnas HAM tidak melakukan dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan dugaan korupsi yang terjadi, maka kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Komnas HAM. 

Hal ini dinilai akan mempengaruhi tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara independen yang kuat dan mandiri. Terutama dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

ILC tvOne Malam Ini: Benarkah Tak Ada Pelanggaran HAM di Era Jokowi?

Masalah ini juga menciptakan keresahan dan mosi tidak percaya dari internal pegawai Komnas HAM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Mosi itu meminta petinggi Komnas HAM untuk memberikan penjelasan dan menindaklanjuti status disclaimer.

Pemakaman Jenazah Khusus COVID-19 di Rorotan, Jakarta

Pemprov DKI Bantah Tudingan Pemborosan Pengadaan Lahan Makam COVID-19

Pemprov DKI melakukan proses pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2021