Dana Bansos Rp13,5 Triliun Rawan Diselewengkan Petahana

Ilustrasi suap.
Sumber :
  • http://www.blogpakihsati.com

VIVA.co.id – Pilkada serentak akan digelar pada 2017 nanti. Dalam pelaksanaan kampanye, seringkali dana bantuan sosial dan hibah dicurigai telah diselewengkan para petahana yang menjadi kandidat. 

Center For Budget Analysis mengungkapkan total dana Bansos dan hibah di 101 daerah pelaksana Pilkada 2017, mencapai Rp13,5 triliun.

"Total alokasi dana bansos dan hibah itu sangat rawan dipergunakan untuk kemenangan calon petahana di 101 pilkada serentak tahun 2017. Karena publik hanya fokus kepada tahapan Pilkada dan hanya pada penistaan agama," kata Direktur Center For Budget Analysis Ucok Sky Khadafi di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu, 23 Oktober 2016.

Menurut Ucok, dengan jumlah dana bansos dan hibah sebesar itu jika tak ditunjang regulasi yang matang, akan memudahkan mereka yang berupaya menyelewengkan dana tersebut mencari celah regulasi.

"Bansos dan hibah untuk orang miskin ini sangat mencurigakan, untuk mendulang suara dan agar kepala daerah dinilai sebagai pro rakyat," ucaprnya.

Dia mengungkapkan, banyak kepala daerah melanggar regulasi bansos dan hibah ini demi memenangkan pertarungan dalam Pilkada. Mereka mencoba memanfaatkan dana yang ada untuk memperoleh simpati masyarakat.

"Masa bodoh dengan regulasi, yang penting bisa mempertahankan kekuasaan untuk lima tahun ke depan," ujarnya.

Sebelumnya di beberapa daerah mencuat dugaan korupsi terkait aliran dana bansos yang diproses secara hukum. Sebut saja mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang kasusnya baru akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sumatera Utara, Serta mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang telah divonis 10 tahun penjara.

Bawaslu Jabar Selidiki Pelanggaran Masa Tenang dan Politik Uang di Sembilan Daerah
Mantan Ketua KONI Sumsel sekaligus eks Presiden Sriwijaya FC, Hendri Zainuddin, ditahan Kejati Sumsel.

Eks Presiden Sriwijaya FC Tersandung Korupsi Dana Hibah, Kini Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua Umum KONI Sumatera Selatan yang bekas Presiden Klub Sriwijaya FC, Hendri Zainuddin ditahan Kejaksaan Tinggi Sumsel

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024