Birahi, Pria Ini Kecanduan Curi Pakaian Dalam Wanita

Pelaku pencurian pakaian dalam wanita
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVA.co.id – Ada-ada saja ulah seorang pria berinisial SR asal Padang Liuh Blok AA Nomor 12 Badung. Pria 41 tahun itu nekat mencuri pakaian dalam perempuan sebagai pelampiasan hawa nafsunya.

Guru Ngaji di Palembang Cabuli Murid-muridnya Saat Praktik Wudhu

Kepada petugas kepolisian SR mengakui jika ia keranjingan mengutil bra dan celana dalam wanita yang digunakannya untuk melampiaskan libidonya yang memuncak.

Cerita ini terungkap ketika MR, perempuan 25 tahun yang tinggal di Jalan Glogor Carik Gang Tanjung Nomor 2 Kamar Nomor 4 Pemogan, Denpasar, kehilangan puluhan bra, celana dalam dan lingerie miliknya.

Pegang Pantat Wanita, Pria di Aceh Langsung Ditangkap Suami Korban

Pagi hari sekira pukul 04.00 WITA, pelaku mendatangi kamar korban untuk mencuri pakaian dalam milik MR. Nahas, ia ketahuan. MR bersama teman-temannya lantas menangkap SR yang kedapatan tertangkap tangan tengah mengambil tiga buah celana dalam milik MR.

"Sebelumnya hari Senin lalu, 31 Oktober 2016, korban juga kehilangan 17 celana dalam, 20 bra dan 3 lingerie," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Komisaris Aris Purwanto, Kamis 3 November 2016.

Bukti Rekaman Terungkap, Pelecehahan Seksual Kris Wu Hanya Tipuan?

SR rupanya bukan kali pertama melakukan aksi gila. Setahun lalu ia juga tertangkap basah melakukan pencurian bra dan CD di lokasi sama. Tapi oleh korban dimaafkan dan tidak diproses hukum.

Namun, rupanya SR tak kapok dan kembali mengulangi perbuatannya. Rupanya, hawa nafsu yang meninggi telah membuatnya nekat mengulangi perbuatannya itu.

Dari hasil keterangan pelaku, bra dan CD itu digunakan untuk pelampiasan nafsu. Caranya, ia akan memakai CD curiannya. Sementara bra digunakan di mukanya seperti tengah menggunakan masker. Dengan begitu, libido SR tersalurkan.

"Barang bukti yang kita amankan yakni 20 CD berbagai merk, 20 buah bra dan 3 buah lingerie. Total kerugian yang dialami korban Rp3 juta," tutup Kapolsek.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya