Polri Buru Penebar Informasi 'Rush Money'

Uang rupiah.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia terus mencari pelaku penyebar informasi bohong atau hoax soal penarikan uang dari bank (rush money) secara besar-besaran yang akan dilakukan masyarakat.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

"Pengusutannya masih berjalan. Mereka-mereka yang menebarkan isu-isu hoax ini dijalankan, yang pasti satu per satu nanti akan diungkap siapa tersangkanya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Kwitang Senin, Jakarta Pusat, Minggu, 20 November 2016.

Boy mengatakan, informasi itu bohong atau hoax. Menurutnya, informasi bohong itu bertujuan mengganggu perekonomian masyarakat dan bangsa Indonesia.

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

"Dengan sengaja menimbulkan kepanikan, dengan sengaja menimbulkan rasa kecemasan dalam masyarakat, yang memiliki tabungan kemudian beramai-ramai untuk mengambil tabungan, itu jangan diikuti," katanya.

Dengan demikian, Boy menegaskan, nantinya pelaku penebar berita hoax bakal dijerat dengan pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008.

Keliling Pasar di Jatim, Satgas Pangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil
Ilustrasi tembakan.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota Satuan Lali Lintas Polres Kota Manado, Sulawesi Utara ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian kepala, kemarin. Kejadiannya di Jalan Mampang Prapatan

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024