Jabatan Strategis, Tersangka Pajak Diduga Tak 'Main' Sendiri

Lagi, Pegawai Pajak Ditangkap KPK Karena Suap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Laode Muhammad Syarif mencurigai Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno tidak bermain sendiri di institusinya.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Karena itu, kata Laode, KPK terus menelusuri kasus suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia ini dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di kantor Handang di Direktorat Jenderal Pajak dan PT E.K Prima.

"Pertama, dia (Handang) itu salah satu yang memeriksa semua yang berhubungan dengan pajak, sehingga semua informasi dimiliki dia. Semua sedang kami teliti," kata Laode di J.W. Luwansa, Jakarta, Kamis, 24 November 2016.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Laode meyakini penangkapan Handang ini bisa menjadi pintu masuk KPK untuk memberantas mafia pajak yang diduga melibatkan para pejabat di Ditjen Pajak. Terlebih informasi yang didapat penyidik, praktik suap di lingkungan Ditjen Pajak telah beroperasi sejak lama dan berbentuk kelompok atau jaringan.

"Oleh karena itu, semua yang berhubungan dengan dia (Handang) dan dianggap oleh penyidik KPK relevan, baik kasus sendiri atau pengembangan kasus ini maka akan diperiksa," ujar dia.

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

Handang Soekarno yang menjabat Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak itu ditangkap KPK, setelah menerima suap dari Presdir E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair Senin, 21 November 2016. Suap ditujukan untuk menghilangkan tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.

Rajesh dan Handang sebelumnya membuat kesepakatan, agar tagihan PT E.K Prima Ekspor Indonesia senilai Rp78 miliar itu hilang. Sebagai imbalannya, Handang dijanjikan uang Rp6 miliar. KPK mengamankan barang bukti uang US$145.800, atau sekitar Rp1,9 miliar, yang diketahui sebagai pemberian tahap pertama.

Atas perbuatannya, Rajesh disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf  b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024