Kakak Kandung: Sri Bintang Gembira Dipenjara

Sri Bintang Pamungkas (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi.

VIVA.co.id - Sejumlah orang ditangkap sebelum acara aksi 212 di Jakarta. Mereka dituding hendak melakukan makar. Salah satu yang ditangkap itu adalah Sri Bintang Pamungkas.

Kakak dari Sri Bintang Pamungkas, Sri Edi Swasono, mengaku belum mendapat kabar lengkap atas pengkapan dan penahanan adik kandungnya itu. Namun Sri Edi mengaku anaknya telah menjenguk Sri Bintang.

"Kata anak saya. Om Bintang is okey. Dia gembira dipenjara," kata Sri Edi di sela pembukaan Kongres XXI Persatuan Tamansiswa di Yogyakarta, Selasa, 6 Desember 2016.

Sri Edi tidak mempersoalkan penangkapan terhadap mantan anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan tersebut. Namun, dia juga mengingatkan bahwa wacana mengembalikan UUD 1945 kembali ke aslinya sudah pernah muncul ke publik.

"Tapi kalau yang omong Sri Bintang Pamungkas ditangkap ya? Tapi ditangkap ya gak apa-apalah," katanya, menyindir.

Sri Edi menuturkan bahwa Indonesia saat ini sedang banyak menghadapi masalah, salah satunya serbuan produk China. Atas kenyataannya itu, dia menilai wajar saja jika adiknya berpendapat.

"Itu kan untuk merespons. Kan tidak ada salahnya," katanya.

Sri Edi menambahkan bahwa dirinya juga pernah ditangkap atas tuduhan makar dengan ancaman seumur hidup. Orang yang menangkapnya adalah Ali Sadikin dan Kemal Idris.

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP

"Ini ancaman besar bagi aktivis. Tapi buat Bintang ditangkap itu risiko dan biasa bagi aktivis," katanya.

Sri Bintang Pamungkas menjadi salah satu orang yang ditangkap dengan tuduhan makar. Bila sebagian dari mereka yang ditangkap dilepas, aktivis era reformasi 1998 itu tetap ditahan oleh kepolisian.

Polisi Tangkap 3 Pelaku Makar di Papua
Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024