Dua Warga Solo Ditangkap Densus 88

Densus 88
Sumber :

VIVA.co.id – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dua warga Solo, yang bernama Tri Setyoko dan Yasir, pada Minggu, 18 Desember 2016. Densus juga menggeledah rumah kedua orang tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

Menurut salah satu saksi mata, Iwan, penangkapan terhadap Tri warga Kampung Sewu RT 01 RW 07 Kelurahan Kampung Sewy, Jebres, Solo, dilakukan saat yang bersangkutan mengikuti acara kerja bakti di kampungnya. Saat kerja bakti dengan warga kampung, tiba-tiba ditangkap oleh empat petugas polisi.

"Warga melihat langsung penangkapan terhadap Tri. Setelah ditangkap, Tri langsung dimasukkan ke dalam mobil lalu dibawa pergi," kata dia, Minggu, 18 Desember 2016.

5 Perwira Polri Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa usai Lumpuhkan Gembong Bom Bali Dr Azhari

Dikatakan Iwan, warga sempat kaget ketika mengetahui tetangganya tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian. "Warga tidak menyangka jika Tri terlibat dalam aksi terorisme," ucapnya.

Selain menangkap Tri, Densus 88 juga menangkap warga Solo lainnya yang bernama Yasur. Warga Kampung Losari RT 04 RW 02 Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo itu ditangkap tidak jauh dari rumahnya. Ia ditangkap saat berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Dzuhur.

5 Perwira Polisi yang Menangani Kasus Bom Sarinah, Ada yang Berujung Masuk Bui

Setelah melakukan penangkapan, kemudian Densus 88 melakukan penggeledahan dengan dikawal pasukan dari Polresta Solo. Penggeledahan di kediaman Tri berhasil menemukan barang bukti berupa cairan kimia sebanyak dua jerigen, tas ransel, paku seberat 10 kilogram, handphone bekas dan paralon.

Kemudian, saat melakukan penggeledahan di kediaman Yasir, pihak keamanan berhasil menemukan empat buah paspor dengan nama pemilik yang berbeda dan sejumlah dokumen lainnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengatakan penggeledahan yang dilakukan di dua rumah orang tersebut dilakukan Densus 88. Pihaknya hanya bertugas membantu pengamanan selama proses penggeledahan berlangsung.

"Kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena soal penangkapan dan penggeledahan merupakan kewenangan pihak Densus 88," ujar dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya