Kasus e-KTP, Politikus Demokrat Jafar Hafsah Diperiksa KPK

Politikus Partai Demokrat, Jafar Hafsah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jafar Hafsah, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 21 Desember 2016. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Jafar Hafsah, mantan anggota DPR RI, diperiksa sebagai saksi atas tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu pagi tadi memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia datang mengenakan kemeja putih, dan langsung masuk ke dalam kantor antirasuah tersebut.  

AHY: Rakyat Mana yang Ingin Pemilu 2024 Ditunda?

Jafar sebelumnya telah diperiksa dua kali sebagai saksi kasus itu, yang menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek E-KTP, Sugiharto.

Selain Jafar, penyidik KPK hari ini juga memanggil Diah Anggraeni selaku PNS Kementerian Dalam Negeri dan satu dari pihak swasta bernama Farah Utama sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Kesal dengan PSI, Demokrat Minta Jangan Seret SBY

Nama Jafar pertama kali diungkap turut terlibat korupsi proyek senilai Rp5,8 triliun itu oleh mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Namun pada kesempatan berbeda, Jafar telah membantahnya. Dirinya bahkan mengklaim tak tahu menahu kasus tersebut.

Pada perkara e-KTP yang diduga telah merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun ini, selain Sugiharto, penyidik KPK juga telah menjerat Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya