Dimas Kanjeng segera Diadili Kasus Penggandaan Uang

Pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Tersangka utama kasus penipuan di Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46), tak lama lagi diadili. Berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Wanita di Sidrap jadi Korban Penipuan Online Uang Rp 200 Juta Raib, Begini Modusnya

Informasi diperoleh menyebutkan, berkas perkara Dimas Kanjeng yang sudah P21 ialah perkara penipuan dengan pelapor Prayitno Supriadi, warga Jember. Tersangka Dimas Kanjeng beserta barang bukti (tahap kedua) akan diserahkan kepada Kejaksaan pada 3 Januari 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, membenarkan bahwa berkas perkara Dimas Kanjeng sudah P21. "Sudah P21 kemarin. Kami tunggu dari Polda tahap duanya," ujarnya dihubungi VIVA.co.id pada Rabu, 21 Desember 2016.

Penipuan Modus 'Menyelesaikan Misi' Kembali Telan Korban, Ibu di Bogor Kehilangan Rp 147 Juta

Pada bagian lain, dikabarkan hari ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim memeriksa lagi Marwah Daud Ibrahim, Ketua Yayasan Kraton Kesultanan Raja Praburajasanagara. Yayasan itu adalah nama baru dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, padepokan yang dipimpin Taat Pribadi.

Ini pemeriksaan kali keempat untuk Marwah Daud. Ke Polda Jatim, anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia itu didampingi tim pengacaranya.

Hati-hati, Begini Modus Baru Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal hingga Tawaran Pekerjaan

Salah satu advokat yang mendampinginya, Muhammad Soleh, membenarkan bahwa Marwah Daud menjalani pemeriksaan. Dia juga mengaku akan menemui Dimas Kanjeng di dalam tahanan Markas Polda Jatim. "Bu Marwah masih di dalam. Kami mau nemui Pak Taat dulu," katanya.

Dimas Kanjeng dan padepokannya menjadi sorotan publik setelah dia ditangkap aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016. 

Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah.

 

(ren)

Roy Marten dan Gading Marten saat mendatangi Polda Bali

Dampingi Putrinya ke Polda Bali, Roy Marten Minta Developer Vila Sunset tanggung Jawab

Putri Roy Marten sewa vila kepada saudara Paul selama 20 tahun kepada CV Bali Jaya Property. Tapi, setelah bayar Rp980 juta, bangunan vila yang dijanjikan tidak selesai

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024