Rampung, Polisi Segera Limpahkan Berkas Sri Bintang

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangsel, Polisi Amankan TKP

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara kasus yang menyeret tokoh yang kritis pada era Orde Baru itu. "Berkas SBP (Sri Bintang Pamungkas) sudah jadi berkasnya. Nanti kami tinggal ajukan ke penuntut umum. Segera," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 6 Januari 2017.

Menurutnya, saat ini penyidik tinggal mengoreksi kembali berkas perkara tersebut sebelum nantinya dilimpahkan kepada Kejaksaan. "Kami (sedang) analisis kira-kira kurangnya apa kira-kira kurangnya apa, baru kami kirim," kata Argo menambahkan.

Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, Tiga Orang Meninggal Dunia

Dalam kasus ini, beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik di antaranya calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Buni Yani dan Politikus Gerindra Permadi serta ketua RT wilayah Rumah Guntur tempat Sri Bintang berorganisasi.

Polisi juga sudah melakukan penahanan sejak Sri Bintang ditangkap. Penangguhan penahanan yang diajukan Sri Bintang tak dikabulkan lantaran polisi menganggap dia tak kooperatif. Polisi juga telah menggeledah kediaman Sri Bintang di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu14 Desember 2016 lalu. Dari penggeledahan tersebut, polisi hanya menyita sebuah flashdisk.

Home Industry Narkoba di Bogor Digerebek, 2 Orang Ditangkap

Selain itu, di lokasi lain di Kawasan Guntur, Setia Budi, Jakarta Selatan juga turut digeledah polisi lantaran diyakini berkaitan dengan kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang.

Sri Bintang disangkakan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya