Petinggi Cyrus Kembalikan Uang dari Tersangka Korupsi ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id - Petinggi PT Cyrus Nusantara, Hasan Nasbi, disebutkan telah mengembalikan uang ratusan juta rupiah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengembalian ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti.

KPK Sebut OTT di Sidoarjo Tak Sempurna, Ada Pejabat yang Tak Berhasil Ditangkap

"Yang bersangkutan telah dipanggil sebagai saksi dan kami memang dalami aliran dana yang terkait penyidikan. Ada itikad baik dari saksi untuk pengembalian uang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 6 Januari 2017.

Menurut Febri, pengembalian uang itu dilakukan setelah Hasan dikonfirmasi mengenai pembiayaan pelaksanaan survei di Kota Cimahi. Nilai uang yang diterima itu ratusan juta, namun yang dikembalikan ke KPK baru sebagiannya.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

"Sebagian uang itu dikembalikan di tahap pertama waktu itu, saya belum dapat informasi apakah sudah seluruhnya atau belum sekarang," kata Febri.

Hasan juga telah diperiksa penyidik KPK soal aliran suap yang melibatkan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti. Menurut Febri, Hasan diperiksa ihwal jabatannya sebagai salah satu pimpinan lembaga survei.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Seperti diketahui bahwa Wali Kota Cimahi, Atty Suharti, dan suaminya, mantan Walkot Cimahi, Itoc Tochija, diduga dijanjikan uang Rp6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata, dan Hendriza Soleh Gunadi. Namun, Atty dan suaminya baru menerima pemberian sebesar Rp500 juta.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan suap yang diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, diduga terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek yang akan dimulai pada tahun 2017 tersebut pagu anggarannya sebesar Rp57 miliar.

Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc. Pemberian dilakukan pasca ada kesepakatan, kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya