Istri Gubernur Sumut Akui Tagih Uang Suap
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Evi Diana, istri dari Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi menyatakan, dia menerima uang suap sebesar Rp127,5 juta. Hal itu diungkapkan Evi, saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara, dengan total mencapai Rp61 miliar oleh terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
"Uang itu sudah saya kembalikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ucap Evi di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis siang, 12 Januari 2017.
Selain itu, Evi Diana selaku mantan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa ia juga dijanjikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Sumut saat itu, Ajib Shah akan mendapatkan Rp400 juta pada 2014.
"Dijanjikan 400 juta rupiah oleh Ketua Fraksi Ajib Shah," jelasnya.
Namun, majelis hakim mempertanyakan hal tersebut. "Apakah saksi mendapat uang sebesar Rp400 juta itu?," tanya hakim.
Dia lalu menjawab tidak.
"Sudah minta, tidak dikasih, enggak saya minta lagi," ungkapnya.
Saksi yang merupakan Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 itu mengatakan seluruh uang yang diterima itu diberikan oleh Ali Hanafiah selaku Bendahara DPRD Sumut.
Selain Evi Diana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK juga menghadirkan saksi yang lain Anggota DPRD Sumut Adhot Simamora, Yulizar Parlagutan Lubis, Ali Jabar Napitulu, Mukhrid Nasution dan Hardi Mulyono.? Â
Dalam kasus ini, terdapat delapan hal tujuan pemberian gratifikasi. Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.
Kemudian, agar menyetujui perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015, persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Sumut TA 2014 serta pembatalan pengajuan hak interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.
Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, sekretaris fraksi, ketua fraksi, wakil ketua dan ketua DPRD Sumut. Total uang yang diberikan Rp1.550.000.000.