Hakim Tolak Praperadilan Bupati Buton Nonaktif

Sidang Praperadilan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.

Hakim tunggal Noor Edi Yono yang memimpin sidang itu memutuskan menolak seluruh permohonan Bupati Buton nonaktif itu. "Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Noor saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.

Hakim pun menolak eksepsi dari pihak termohon untuk seluruhnya. Hakim membebankan biaya perkara kepada tersangka kasus dugaan penyuapan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tahun 2012 tersebut. "Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ujarnya.

Di dalam pertimbangannya, hakim menilai prosedur yang dilakukan oleh KPK dalam penyidikan kasus itu sudah sesuai dengan prosedur.

Dalam pertimbangannya,  hakim mengemukakan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, pada Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, praperadilan hanya menilai aspek formil atau prosedur dan tidak menyentuh atau memasuki materi perkara atau pokok perkara.

Hakim menilai putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) tentang perkara penyuapan terhadap Akil Muchtar, bisa dijadikan salah satu alat bukti untuk KPK menetapkan pemohon sebagai tersangka.

"Berdasarkan pertimbangan di atas jelas bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya," ujarnya.

Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Dia menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tahun 2012, di Mahkamah Konstitusi. (one)

Pengacara Habib Rizieq Beberkan 40 Bukti di Praperadilan, Apa Saja?
Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

Kuasa hukum Habib Rizieq memohon pembatalan surat perintah penangkapannya, sementara Polisi memiliki alat bukti cukup.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2021