Penyuap Patrialis Pernah Tersangkut Kasus Ahmad Fathanah

Ahmad Fathanah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Basuki Hariman yang ditetapkan penyidik KPK sebagai pemberi suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar ternyata bukan orang baru dalam skandal suap dan permainan impor daging.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Bahkan dalam kasus suap yang pernah melibatkan Ahmad Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, bahwa Dirut Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama itu sudah pernah diperiksa KPK.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif pun mengakui, Basuki masih memiliki hubungan dengan perkara dugaan suap kuota impor daging sapi, yang pernah ditangani KPK.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

"Pemberi (suapnya) ini memang pernah diperiksa KPK berhubungan dengan penyidikan suap impor daging sapi yang dilakukan KPK," kata Laode di kantornya, Kamis, 26 Januari 2017.

Laode merasa heran, Basuki tidak kapok. Padahal saat diperiksa dulu Basuki sudah diingatkan jangan lakukan skandal di sektor komuditas pangan yang menjadi pusat perhatian pemerintah. "Sudah diperingatkan bahkan sudah pernah diperiksa kok malah masih melakukan hal seperti ini," kata Laode.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan pun kembali memberi peringatan dan imbauan kepada penyelenggara negara, khususnya para penegak hukum untuk memberikan teladan kepada masyarakat. Purnawirawan itu bahkan dengan suara yang meninggi meminta agar penegak hukum tidak koruptif saat jalani amanahnya.

"Kami ingatkan agar melihat lagi sumpah jabatan saat para penyelenggara negara dilantik," kata Basaria.

Kasus Ahmad Fathanah sendiri sempat menghebohkan Tanah Air pada medio 2013-2014 lalu. Kasus itu juga menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

Fathanah divonis bersalah dan menerima hukuman 14 tahun penjara karena menjanjikan akan membantu mengurus penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama di Kementerian Pertanian. Dalam surat dakwaan penuntut umum KPK, Fathanah mendapat Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya