KPPU dan KPK Barter Data, Awasi Sektor Swasta
- VIVA.co.id/Muhammad Yasir
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Syarkawi Rauf menyambut baik niat KPK yang akan mengawasi dan membenahi tata kelola anggaran di perusahaan swasta. Apalagi bagi perusahaan yang menyentuh langsung masyarakat luas.Â
"KPK saya kira sejak awal sudah kita lakukan koordinasi terhadap dugaan praktik kartel maupun korupsi yang dilakukan korporasi atau pun di sektor privat," kata Syarkawi di Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat 3 Maret 2017.
Dia mengatakan mengingat KPK dalam tahun ini akan fokus ke korupsi korporasi atau sektor swasta, maka KPPUÂ bersama KPK akan saling bekerja sama termasuk dalam hal data.
“Sehingga sejak awal KPPU dan KPK sudah berkomitmen untuk tukar menukar informasi dan data terkait dengan pelanggaran yang ada di sektor bisnis," ucapnya,
Syarkawi menyatakan, KPPU dan KPK sudah pernah meneken MoU terkait pengawasan perusahaan swasta. Khususnya dalam praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan dugaan korupsi dan suap.Â
"Akhir tahun lalu saya ketemu dengan pimpinan KPK untuk memperbaharui komitmen (MoU) itu, untuk sama-sama masuk melakukan investigasi ke berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha," kata dia.Â
Ia menjelaskan, koordinasi itu juga dilakukan untuk mendalami kasus praktik culas yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor dalam tentukan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Tanah Air. Ia menduga, ada praktik suap-menyuap dalam persekongkolan kedua perusahaan tersebut.
"Kalau koordinasi itu (Kasus Yamaha dan Honda) di level investigator (penyidik). Saya enggak tahu seperti apa model koordinasinya yang mereka lakukan, karena itu sangat teknis di investigator," tuturnya.Â
Sebelumnya Majelis Komisi KPPU memutus kasus dugaan praktik kartel yang membelit dua pabrikan motor terbesar di Tanah Air, yakni Yamaha dan Honda. Putusan dibacakan setelah delapan bulan sidang digelar.
Secara bulat, Majelis Komisi KPPU memvonis PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor bersalah. Karena terbukti melakukan praktik culas, dan kongkalikong dalam menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik 110cc-125cc di Tanah Air.