KPK Kembali Jerat Muchtar Effendi Tersangka Kasus Pilkada

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Muchtar Effendi sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

PKB Siapkan Calon Potensial di Pilgub DKI 2024, Hasbiallah Ilyas Ungkap Kriterianya

"ME diduga bersama-sama dengan Akil Mochtar (mantan ketua MK) menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk memengaruhi putusan perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2017.

Menurut Febri, Muchtar Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cak Imin Rahasiakan Calon dari PKB Untuk Pilgub Jatim: Kalau Bocor Ketahuan Khofifah Bahaya

Sebelumnya, KPK sudah menjerat Muchtar Effendi terkait kasus menghalang-halangi proses penyidikan kasus suap penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang. Dalam kasus itu, Muchtar Effendi sudah divonis bersalah, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda 200 juta.

Politikus Demokrat Debby Kurniawan Daftar Jadi Bacabup Lamongan ke PKB

Politisi Demokrat Debby Kurniawan Daftar Jadi Bacabup Lamongan ke PKB, Ini Alasannya

Anggota Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat Debby Kurniawan resmi mendaftar Bakal Calon Bupati (Bacabup) Lamongan 2024-2029 ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Lamongan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024