- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki pertimbangan khusus mengapa 14 nama perorangan yang telah mengembalikan uang terkait proyek e-KTP tahun 2011-2013, tidak dipublikasikan. Alasan pertama, untuk melindungi saksi-saksi.
Kedua, keterangan 14 pihak tersebut sangat diperlukan dalam mengungkap kasus korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
"Saya kira nama yang tidak terlibat dengan kasus ini tak perlu resah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Maret 2017.
Sejauh ini, banyak kalangan yang mendesak KPK untuk mengumumkan 14 nama yang telah mengembalikan uang. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang meminta lembaga penegak superbody ini membeberkan nama orang-orang tersebut.
Catatan VIVA.co.id, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, sudah tiga nama yang mengaku telah kembalikan uang itu. Dua orangnya berstatus terdakwa, Sugiharto dan Irman, dan satu lagi yakni mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini.
Selain perorangan, diungkapkan Febri Diansyah, ada lima perusahaan dan satu konsorsium yang sudah kembalikan uang 'jarahan' proyek e-KTP.
"Total pengembalian dari korporasi ini senilai Rp220 miliar," kata Febri. (ase)