KPK Sudah Periksa 29 Saksi untuk Tersangka Andi Narogong

Tersangka kasus korupsi E-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Sudah puluhan saksi yang dimintai keterangan untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

"Sampai saat ini telah diperiksa sekira 29 orang untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 7 April 2017.

Menurut Febri, saksi yang telah dimintai keterangan dari 29 orang saksi itu di antaranya 10 orang dari pihak swasta, dari pejabat Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Advokat, Konsultan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan dosen dari kampus Institut Teknologi Bandung.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Kemudian, penyidik KPK juga akan mendalami dari saksi Isnu Edhi Wijaya dari PNRI terkait proses pengadaan termasuk tentang Tim Fatmawati soal pengkondisian tender dalam proyek pengadaan tender e-KTP. "Pertemuan dan pembicaraan dengan tersangka AA, serta pembentukan konsorsium dan pelaksanaan proyek," ujar Febri.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka di antaranya, Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan Miryam S Haryani. Kata Febri, tidak menutup kemungkinan lembaga antirasuah itu juga akan terus mengembangkan terhadap tersangka lain.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Perkara proyek e-KTP ini negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekira Rp5,9 triliun," kata Febri. (one)

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Ketersediaan blanko e-KTP beberapa bulan sebelum pencoblosan Pilkada 2024 bisa meminimalisasi penggunaan suket pemilih.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024