Lagi, Ibu Digugat Anak Kandung Rp15 Miliar

Foto Ilustrasi Pengadilan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Kasus anak gugat ibu kandung tak hanya terjadi di Jawa Barat. Hal serupa juga terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Seorang ibu digugat oleh tiga anak kandungnya sendiri hanya karena persoalan harta warisan almarhum sang ayah yang belum dibagikan.

Dua Anak Gugat Ibu Lantaran Jual Tanah dan Rumah di Bandung

Ibu bernama Fariani bersama anak bungsunya yang tinggal di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari ini harus menerima kenyataan pahit setelah digugat tiga anaknya mencapai Rp15 miliar.

Setiap hari, ibu yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil ini harus membagi waktu untuk merawat anak satu-satunya yang masih setia menemaninya. Sedangkan ketiga anaknya yang menggugat sudah lama meninggalkan rumah tanpa sepengetahuannya.

Berdamai, Anak Cabut Gugatan Rp3 Miliar ke Ayah Kandung

Awalnya, ketiga anaknya yang masing-masing berinisial AS, NS dan PW itu meminta agar harta peninggalan ayahnya segera dibagikan. Permintaan ketiga anaknya itu tidak langsung dituruti Fariani. Sebab, Fariani masih menyisakan kesedihan setelah setahun ditinggal suaminya. 

Akhirnya, pada akhir Maret 2017, Fariani menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama setempat yang menyebutkan ketiga anaknya menggugat harta warisan berupa tanah belasan hektare, rumah, dan dua unit mobil yang nilainya mencapai Rp15 miliar. Gugatan ditujukan kepada Fariani dan anak bungsunya bernama Reihan.

Anak-anak Damina Berdalih Tak Berniat Menuntut Sang Ibu ke Pengadilan

"Saya kaget mendapat surat panggilan dari Pengadilan Agama ada gugatan dari anak saya mengenai harta warisan almarhum suami saya," kata Fariani, Selasa, 11 April 2017.

Fariani sangat menyayangkan apa yang dilakukan ketiga anak yang dilahirkan dari rahimnya tersebut. Menurut Fariani, gugatan yang ikut menyeret nama Reihan berdampak buruk pada psikologi anak bungsunya itu.

"Tapi saya berjanji suatu saat akan melakukan pembagian warisan sesuai dengan hukum Islam yang ada," ujar Fariani.


Laporan Erdika Mukdir/Jamil (Sulawesi Tenggara)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya