Miryam Haryani Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka

Mantan Anggota Komisi II DPR dari Hanura, Miryam Haryani saat bersaksi di persidangan e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Politisi Hanura itu mendaftar dan memberikan berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

"Dengan pengajuan praperadilan ini, kami meminta KPK menghargai hukum yang kami tempuh," kata kuasa hukum Miryam Haryani, Aga Khan Abduh di Jakarta, Selasa 25 April 2017.

Informasi yang diterima VIVA.co.id, berkas gugatan Miryam didaftarkan ke PN Selatan pada Jumat, 21 April 2017. Namun, majelis hakim belum menjadwalkan waktu persidangan praperadilan anggota komisi V DPR RI tersebut.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Seperti diberitakan, KPK menetapkan tersangka terhadap Miryam atas tuduhan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, setelah sempat mencabut seluruh BAP miliknya? di KPK.

Sebelumnya, dalam penyidikan di KPK, Miryam merincikan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Adapun pasca ditetapkan sebagai tersangka, Miryam sudah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Namun, mantan Bendahara Umum DPP Hanura itu selalu mangkir tanpa keterangan.(adi)

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Ketersediaan blanko e-KTP beberapa bulan sebelum pencoblosan Pilkada 2024 bisa meminimalisasi penggunaan suket pemilih.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024