Wakil Ketua KPK Yakin Hak Angket E-KTP Gagal Digelar

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, tak yakin dengan rencana hak angket DPR RI terhadap pengusutan kasus korupsi e-KTP. Apalagi, menurut Basaria, belum tentu penggunaan hak angket itu akan dilanjutkan.

"Saya yakin nggak jadi," kata Basaria, Rabu 3 Mei 2017.

Salah satu rencana yang digulirkan dewan melalui hak angketnya di kasus e-KTP, adalah untuk mengetahui isi rekaman pemeriksaan dan BAP Miryam S Haryani, tersangka saksi palsu di sidang e-KTP.

Basaria menegaskan KPK harus melindungi terhadap hasil penyelidikan dan penyidikannya. Karena itu, semua hasilnya dituangkan ke dalam berita acara penyidikan (BAP) yang akan dibuka dalam persidangan. Oleh karena itu, Basaria meminta semua pihak bersabar.

"Ya bersabarlah semua pihak," ujar Basaria.

Adanya hiruk pikuk soal hak angket tersebut, Basaria memastikan KPK tidak terganggu dan akan tetap berjalan seperti biasanya. KPK juga lanjutnya, tidak dalam posisi menolak hak angket. "Untuk apa kita menolak? Dan apakah itu akan jadi dilaksanakan? Tunggu saja," kata Basaria.

Sementara itu, terkait kewenangan KPK dalam menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka atas keterangan palsu, menurut Basaria, KPK berhak melakukannya. KPK berwenang menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang memberikan keterangan palsu dalam kasus korupsi.

"Ada pasal-pasal dalam Undang Undang KPK yang memberi kewenangan lembaga antirasuah ini menetapkan sebagai tersangka. Ancaman pidananya cukup tinggi, tepatnya berapa saya tidak ingat tetapi di atas lima tahun," terang purnawirawan jenderal polisi ini. (ren)

Suap E-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023