KPK Lapor ke Jokowi Dana Desa Banyak Dikorupsi

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama pimpinan KPK di Istana Merdeka
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menerima masukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait penggunaan dana desa yang banyak dikorupsi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan KPK banyak menerima laporan pengaduan terkait penyimpangan dana desa. Namun, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti KPK.

"Karena itu di luar kewenangan KPK, dalam pengertian bahwa kepala desa itu tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara, kami tidak bisa menindaklanjuti," kata Alexander Marwata, usai pertemuan dengan Jokowi, Jumat 5 Mei 2017.

Karena tidak bisa memproses hukum, maka Alex mengaku melimpahkan laporan-laporan tersebut ke instansi lain.

Terlepas dari itu, menurutnya, perlu dilihat juga pendekatan lain dalam kasus dana desa ini. Sebab, kalau proses hukum dengan nilai korupsi yang tidak signifikan sementara biaya perkara lebih mahal dan lama, maka perlu cara di luar hukum.

"Kami mengusulkan ada mekanisme untuk memberikan sanksi bagi kepala desa yang melakukan penyimpangan penyimpangan dana desa itu. Misalnya dengan pemberhentian pemecatan," jelas dia.

Untuk cara ini, yakni pemecatan kepala desa, belum diatur. Sehingga, perlu dipikirkan cara seperti itu.

Atau bisa sanksi lain, antara lain dengan memotong alokasi dana ke desa terkait pada periode berikutnya.

Gembleng Ratusan Kades, Misbakhun Bicara soal Dana Desa untuk Stunting

"Tarolah alokasi dana desa tahun berikutnya itu akan dipotong berapa kali sebesar dikalikan dengan jumlah penyimpangan dana desa tahun sebelumnya, kalau penyimpangan itu tidak ditindaklanjuti," jelasnya.

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Mendagri) Tito Karnavian menyebut perangkat dan kepala desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) karena bukan ASN

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024