Polda Jabar Targetkan Berkas Rizieq Shihab Segera Rampung

Rizieq Shihab
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya menargetkan kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Soekarno segera diproses ke pengadilan.

Dalam kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 dengan tersangka Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab

"Mudah-mudahan sesegera mungkin P21. Itu harapan penyidik, jadi tidak perlu ada lagi P18. Itu harapan kita, tetapi tunggu saja dari Kejaksaan," kata Yusri di Bandung, Jawa Barat, Rabu 10 Mei 2017.

Yusri memastikan, proses pelimpahan dan penanganan kasus tersebut tidak menemukan kesulitan. Pihaknya, saat ini menunggu evaluasi dari tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Sampai saat ini, tidak (ada kesulitan), sudah kita koordinasi dengan Kejaksaan. Kita tunggu hasil evaluasi dan mengharapkan P21 turun dari Kejaksaan," terangnya.

Yusri melanjutkan, pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab maupun saksi ahli kembali dilakukan, jika hasil evaluasi Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendapatkan kekurangan.

"Tergantung, hasil penelitian tahap 1 dari Kejaksaan. Kalau memang ada P19, ya pemeriksaan ulang lagi nanti," kata dia.

Sebelumnya, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Soekarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

6 Angkatan Laut Paling Kuat di Dunia, Pernikahan Habib Rizieq

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Dia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila ketuhanan ada di pantat sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila ketuhanan ada di kepala.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Penampakan Habib Rizieq Shihab Menikah Lagi di Sentul Bogor
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024