HTI: Khilafah Itu Bukan Ideologi, tapi Ajaran Islam

Ilustrasi bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto membantah tudingan miring bahwa HTI merupakan organisasi anti-Pancasila. Menurut dia, sebagai organisasi massa yang terdaftar di Kemenkumham, HTI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

img_title Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Di dalam anggaran dasar jelas sekali disebut, HTI adalah organisasi yang berasaskan Islam dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, itu jelas," kata Ismail di Kantor Ma'arif Institut, Jakarta Selatan, Senin 22 Mei 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, dalam AD/ART yang diakui Kemenkumham, pihaknya tidak pernah menyatakan khilafah Islamiyyah sebagai ideologi HTI secara organisatoris. Menurutnya, HTI terdaftar secara resmi sebagai organisasi dakwah yang berasaskan Islam, dengan memperjuangkan ajaran Islam sesuai dengan kaidah Islam.

img_title Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Terkait dengan khilafah yang sering dijadikan isu utama pembubaran, Ismail memberikan penjelasan. Ia berpandangan khilafah merupakan salah satu ajaran Islam yang memang harus diperjuangkan. Namun, bukan berarti ajaran tersebut dapat dikatakan sebagai ideologi organisasi.

"Tidak ada. Dalam AD/ART kita jelas itu tidak ada. Khilafah itu ajaran Islam, salah benar kalau khilafah itu dijadikan ideologi. Itu bukan ideologi, itu ajaran Islam," ujarnya.

img_title HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Maka, ia pun menyesalkan sikap pemerintah yang berencana membubarkan organisasi HTI karena dianggap membawa misi mengubah ideologi Pancasila menjadi khilafah Islam.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ma'arif Institut Abdullah Daras menyatakan, secara perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) negara secara konstitusi mengatur tentang kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat. Tapi, kebebasan berserikat yang diatur dalam konstitusi negara tentunya tak dapat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai fondasi berdirinya NKRI. (one)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Kombes Ade Ary Ungkap Peran Pelaku Pembubaran Diskusi Refly Harun Cs yang Baru Ditangkap

Polisi menangkap lagi satu pelaku pembubaran paksa diskusi yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut