Sri Bintang Sebut Kasus Amien Rais Dicari-cari

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, diduga menerima aliran dana Rp600 juta terkait kasus korupsi di Kementerian Kesehatan.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Tersangka makar, Sri Bintang Pamungkas turut angkat bicara mengenai tokoh reformasi itu yang diduga menerima aliran dana tersebut.

"Saya kira melihat beberapa kejadian memang dicari-cari, jadi kemungkinan besar mencari," kata Sri Bintang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2017.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Sri Bintang juga mempertanyakan kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi menolak untuk ketemu dengan Amien Rais untuk mengklarifikasi soal adanya aliran dana tersebut.

"Nah di sini saya sarankan ke saudara Amien Rais bisa menggugat kembali pencemaran nama baik setelah katakan hari ini ditolak untuk ketemu (KPK). Gugat saja yang namanya jaksa KPK itu, sudah ngomong akan, tetapi mundur," katanya.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Untuk diketahui, pada persidangan jaksa KPK mengatakan, Nuki Syahrun sempat memerintahkan Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation, Yurida Aldani, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma ke pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan Siti Fadilah Supari. Salah satunya tokoh PAN, Amien Rais.

Menurut jaksa, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima uang Rp100 juta. Rekening Amien tercatat menerima pertama kali pada 15 Januari 2007 dan terakhir pada 2 November 2007.

Dalam persidangan, jaksa menilai, Siti Fadilah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Badan Pemeriksa Keuangan menilai, perbuatan Siti Fadilah Supari menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp6,1 miliar. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya