UKP PIP Bakal Sasar Ormas Anti-Pancasila?

Presiden Jokowi lantik Dewan Pengarah dan Kepala UKP-PIP, Rabu, 7 Juni 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila atau UKP PIP. Badan ini dibentuk sebagai wadah pendidikan dan pembinaan Pancasila.

Selain masalah ideologi Pancasila, persoalan lain yang dihadapi pemerintahan Jokowi adalah munculnya ormas anti Pancasila. Saat ini, baru Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan pemerintah. UKP PIP sampai saat ini belum sampai memetakan mana saja organisasi yang antiPancasila.

"Belum sampai ke sana, ini kan baru di awal-awal saja," kata Kepala UKP PIP, Yudi Latief, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.

Yudi memaparkan, keberadaan unit ini bukan untuk menambah konflik dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat, tapi justru ingin menyatukan.

"UKP PIP momentum untuk merekatkan tenunan kebangsaan karena Pancasila alat persatuan. Dengan Pancasila bukan merobek persatuan, tapi malah ingin merekatkan kembali simpul-simpul yang longgar," jelas Yudi.

Dia mengibaratkan unit baru ini seperti sapu lidi, UKP PIP ini akan mengikat lidi-lidi tersebut menjadi sebuah kesatuan yang kuat, tidak tercerai berai.

"Sapu lidi akan kuat bila dijadikan satu ikatan yang kuat. Dan ikatan yang kuat itu Pancasila," katanya.

Anggota Dewan Pengarah UKP PIP, Mahfud MD juga mengatakan, kerja unit ini belum diarahkan pada pemetaan ormas yang anti Pancasila. Tetapi lebih pada penguatan paham ideologi, membantu Presiden.

PKS soal Pertemuan dengan Prabowo: Sudah Dialog Tinggal Diatur Jadwal

"Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan sebagainya. Kebijakan di bidang ideologi negara dibantu oleh unit ini, kemudian sosialisasinya ke masyarakat tentang bagaimana Pancasila itu dihidupkan pada sanubari masyarakat," jelas Mahfud.

Presiden terpilih Prabowo Subianto di acara PBNU

Prabowo Pastikan Tak Ada Waktu Terbuang Sia-sia selama Masa Transisi Pemerintahan

Prabowo Subianto mengatakan menggunakan rentang waktu mulai dari sejak penetapan oleh KPU hingga sebelum serah terima jabatan pada 20 Oktober 2024 untuk menyiapkan diri.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024