PAN Siap 'Pasang Badan' untuk KPK

Ketua Umum PAN dan Ketua MPR, Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Fraksi Partai Amanat Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat mengirimkan perwakilan ke Panitia Khusus Hak Angket KPK. Partai berlogo Matahari terbit itu punya alasan mengirim perwakilan ke dalam pansus tersebut.

Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya tak ingin menjadi penonton. Sebab, Pansus Hak Angket KPK terus berjalan, meski ada sejumlah fraksi yang sebelumnya menolak mengirim perwakilannya.

"Kami tidak mengirim, kalau bisa menghentikan pansus. Nah, pansus jalan terus, masak saya mau nonton saja? Kalau nanti (KPK) dibubarkan masak saya nonton saja?," kata Zulkifli di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 9 Juni 2017.

Ia mengatakan, PAN mengirim perwakilan di Pansus Hak Angket KPK sebagai langkah "pasang badan" agar tak ada upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut dari berbagai pihak. "Makanya saya harus kirim orang, kami ingin mencegah jika ada yang ingin melemahkan KPK," ujar ketua MPR itu.

Sekadar diketahui, saat ini Pansus Hak Angket KPK telah terbentuk. Pansus tersebut dipimpin oleh Agun Gunandjar dari Fraksi Golkar, dan wakilnya adalah Risa Mariska dari Fraksi PDI Perjuangan, Taufiqulhadi dari Fraksi Nasdem, dan Dossy Iskandar dari Fraksi Hanura.

Adapun anggota Pansus Angket KPK saat ini adalah:

1. Fraksi PDIP
Masinton Pasaribu
Eddy Kusuma Wijaya
Risa Mariska (wakil ketua pansus)
Adian Yunus Yusak
Arteria Dahlan
Junimart Girsang

2. Fraksi Golkar
Bambang Soesatyo
Adies Kadir
Mukhammad Misbakhun
John Kennedy Azis
Agun Gunanjar (ketua pansus)

Pansus Belum Rekomendasikan Dewan Pengawas KPK

3. Fraksi PPP
Arsul Sani
Anas Thahir

4. Fraksi Nasdem
Taufiqulhadi (wakil ketua pansus)
Ahmad HI M. Ali

Meski Angket Sah, Pansus Tak Akan Panggil Lagi KPK

5. Fraksi Hanura
Dossy Iskandar (wakil ketua pansus)

6. Fraksi Gerindra
M Syafii
Desmond J Mahesa
Wenny Warouw
Supratman Andi

Fahri: Tak Ada Lembaga yang Bebas dari Kontrol DPR

7. Fraksi PAN
Hanafi Rais 

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018