Sore Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan 1 Syawal

Ilustrasi-Pemantauan hilal
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal bulan Syawal 1438 H. Sidang akan digelar mulai pukul 17.00 WIB, Sabtu, 24 Juni 2017.

Menag Sebut Sidang Isbat Ruang Dialog Umat Islam karena Menyangkut Banyak Pihak

Kepala Bidang Humas Kemenag RI, Rosidin Karidi, mengatakan sidang isbat akan diawali dengan pemaparan pakar astronomi mengenai posisi hilal.

"Nanti mulai jam lima (sore) akan dengar pemaparan oleh pakar astronomi. Paparan soal posisi hilal ini sampai jelang magrib, lalu salat dan buka bersama. Setelah itu sidang tertutup, pemaparannya terbuka," kata Rosidin.

Kemenag: Secara Hisab, 1 Syawal 1445 H Jatuh pada Rabu 10 April Besok

Informasi yang diterima, Menteri Agama Luman Hakim Saifuddin akan memimpin langsung sidang. Turut dalam rapat tersebut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher.

Sidang akan dilaksanakan di Auditorium HM Rasjidi Kemenag RI. Sidang juga akan dihadiri perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung (MA), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Hilal Terlihat di Sidoarjo, 1 Syawal 1445 H Diyakini Jatuh Rabu 10 April 2024

Selain itu, dikabarkan akan hadir juga Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari ormas-ormas Islam, pejabat eselon I dan II Kemenag, serta Tim Hisab dan Rukyat Kemenag.

Sebagaimana isbat awal Ramadan lalu, proses sidang akan dimulai dengan pemaparan dari Tim Hisab dan Rukyat Kemenag tentang posisi hilal menjelang awal Syawal 1438 H. Kemudian untuk penetapannya dijadwalkan berlangsung selepas salat magrib setelah adanya laporan hasil rukyatul hilal dari lokasi pemantauan.

Kemenag juga akan menurunkan sejumlah pemantau hilal Syawal 1438 H di seluruh provinsi di Indonesia. Mereka berasal dari petugas Kanwil Kemenag dan Kemenag Kabupaten/Kota yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait setempat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya