Mendagri Bantah Minta Ahmadiyah Bersyahadat demi KTP

Warga melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kelurahan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syaiful Arif

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah adanya pemberitaan kalau dirinya meminta warga Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan untuk bersyahadat agar memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

img_title Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan

“Yang menyatakan pengikut Ahmadiyah harus mengucapkan syahadat adalah Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan, bukan saya sebagai Mendagri,” kata Tjahjo di pesan singkatnya, Rabu 26 Juli 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan, justru menanyakan pada Bupati Kuningan terkait kebijakan di SKPD-nya.

img_title KPK Sebut Korupsi e-KTP yang Dilakukan Setya Novanto Perkara Serius

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Tjahjo, meminta pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menurunkan tim ke Kuningan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Sebab, kata dia, setiap warga negara berhak mendapatkan identitas kependudukannya. Semua orang membutuhkan KTP untuk berbagai keperluan. Hanya saja, prinsipnya pemerintah tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.

img_title Sidang Ekstradisi Digelar Hari Ini, Paulus Tannos Masih Ogah Diserahkan ke Pemerintah Indonesia

“Kolom agama pada KTP elektronik ini hanya bisa mencantumkan enam agama sah yang diakui pemerintah lewat undang-undang (UU). Kalau aliran kepercayaan bukanlah agama,” kata Tjahjo.

Sejalan dengan Mendagri, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh juga menambahkan, itu sudah tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Untuk penganut aliran kepercayaan, sebaiknya kolom KTP elektronik mereka dikosongkan,” tambah dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, pemerintah melalui Kemendagri menjamin seluruh warga negara Indonesia berhak memperoleh KTP eletkronik, tanpa terkecuali. Atas dasar itu, tak masalah, kata Zudan, bila Pemda melakukan pencetakan KTP bagi penganut di luar enam agama.

Sebelumnya, dalam pemberitaan VIVA.co.id sebelumnya menyebut kalau Mendagri meminta warga Ahmadiyah bersyahadat untuk mendapatkan KTP. Namun perlu diketahui, aliran kepercayaan bukanlah agama sehingga warga tidak perlu bersyahadat atau mengaku Islam terlebih dahulu untuk mendapatkan KTP. (ase)

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Digugat Paulus Tannos, Begini Respons Santai KPK

KPK buka suara soal permohonan praperadilan yang diajukan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin

img_title
VIVA.co.id
3 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut