Kanwil Kementerian Agama di Yogya Tolak Full Day School

Ilustrasi/siswa Sekolah Dasar.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta menolak kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Kebijakan tersebut dinilai mengancam eksistensi madrasah diniyah, yang biasa mengajarkan pendidikan agama usai jam sekolah formal.

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Meskipun tidak berada di kawasan pedesaan, namun dari 368 Madrasah Diniyah yang dinaungi Kanwil Kemenag DI Yogyakarta didominasi siswa pedesaan.

Kepala Kanwil Kemenag DIY, Muhammad Lutfi Hamid, mengatakan keputusan tidak melaksanakan lima hari sekolah ini sesuai dengan arahan dari Menteri Agama.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

"Ada tiga pertimbangan yang mendasari kami mengambil kebijakan. Pertama adalah kebanyakan siswa madrasah diniyah adalah siswa yang berasal dari pedesaan. Kedua jika dibandingkan dengan sekolah umum, soal etika dan ahlak, madrasah diniyah lebih banyak mengajarkan," kata Lutfi, Senin, 14 Agustus 2017.

Selama ini jam pelajaran di sekolah umum lebih panjang dibanding madrasah diniyah. Setiap harinya, jam pelajaran dimulai dari pukul 07.00 WIB–15.00 WIB. Sehingga, jika kebijakan lima hari sekolah diterapkan, maka tidak akan merubah kondisi yang berlangsung sekarang.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Disamping itu, Lutfi menjelaskan, siswa yang berasal dari pendesaan lebih banyak meluangkan waktunya sepulang sekolah untuk membantu berbagai kegiatan orang tua.

"Kami juga kuatir, jika nantinya lima sekolah ini diterapkan, maka kegiatan belajar siswa di luar jam sekolah semisal di Tempat Pembelajaran Al-Quran (TPA) yang biasa berlangsung sore hari terhenti," ujar dia.

Sementara terkait dengan empat lembaga pendidikan yang menolak imunisasi Measles-Rubella di DIY, Lutfi memastikan hal itu sudah selesai dan bersedia diimuniasi. Ke depan untuk mengantisipasi kejadian yang sama, Kanwil Kemenag DI Yogyakarta meminta pejabat di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendampingin petugas dari Dinas Kesehatan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya