KPK Bidik PT DGI Dalam Banyak Kasus
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menelaah hasil penyidikannya dan menelusuri aset-aset tersangka korupsi PT Duta Graha Indah, berkode saham DGIK, yang kini telah berganti nama PT. Nusa Kontruksi Enjiniring, Tbk.Â
Korporasi pertama yang ditetapkan tersangka oleh KPK itu diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali. Namun PT DGI atau PT NKE baru menjaminkan uang Rp15 miliar kepada KPK.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, berkaitan kasus PT DGI, pihaknya tidak hanya menelusuri kasus Udayana, melainkan menelusuri proyek lain yang dikerjakan juga oleh PT DGI dan terindikasi korupsi.
Karena itu, menurut Febri, memungkinkan KPK kembali melakukan penyitaan atau perampasan aset dalam penegakan hukum terhadap PT DGI atau NKE. "Secara Perma memungkinkan untuk perampasan aset, tetapi tergantung hasil penyidikan dan kami juga fokus dengan bukti-bukti yang dimiliki saat ini," kata Febri di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2017.
Perampasan aset tersebut, terang Febri, bisa dalam dua hal. Pertama karena berkaitan barang bukti, dan kedua, berkaitan hukuman pidana untuk pengembalian kerugian negara.
Diketahui, selain proyek pembangunan RS pendidikan Udayana, PT DGI atau PT NKE juga menggarap sejumlah proyek pemerintah, di antaranya adalah pembangunan Gedung di Universitas Mataram dan Universitas Jambi.
Kemudian pembangunan Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.
PT DGI juga pernah mengerjakan proyek Wisma Atlet dan pembangunan Gedung Serba Guna Palembang, Pemprov Sumatera Selatan tahun 2011.
Dari proyek tersebut PT DGI mendapat fee sampai Rp49,01 miliar, berdasarkan fakta persidangan atas terdakwa mantan Direktur Utama PT DGIÂ Dudung Purwadi dan mantan Bendum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Sementara untuk kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan di Udayana, PT NKE atau PT DGI diduga merugikan negara hingga Rp25 miliar.