- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan tudingan penyebaran ujaran kebencian terhadap pegiat media sosial, Jonru Ginting. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menyatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk perlu dipelajari dahulu sebelum nantinya dilakukan pengembangan.
Menurut dia, penyidik mesti teliti melihat kasus tersebut untuk bisa membuktikan apakah pernyataan Jonru memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Ya ini makanya belum kita periksa. Nanti kita periksa dulu. Kemudian perkataan atau tulisan dia apakah itu pidana apa bukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2017.
Menurut Argo, setelah memeriksa Jonru, penyidik sudah pasti akan meminta pertimbangan sejumlah ahli. Hal itu untuk mengaitkan kasus ini terhadap kasus yang disangkakan yakni ujaran kebencian yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tentunya dari krimsus (Dirkrimsus) akan melakukan penyidikan, kasus itu apakah nanti setelah kita meminta konfirmasi dari para saksi dan saksi ahli," kata dia.
Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara Muannas Al Aidid atas pernyataannya menyebarkan kebencian di media sosial.
Laporan yang termuat dalam nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Jonru diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.