Busyro Minta Aris Dipecat dari KPK, Kembalikan ke Polri

Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas (tengah).
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Nekat menghadiri undangan Pansus DPR untuk KPK, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, dianggap telah membangkang pada lembaganya. Dia dinilai layak diberhentikan tidak dengan hormat.

KPK Selidiki Aliran Uang dari Vendor Bansos Ke Cita Citata

"Segera diberhentikan dengan tidak hormat dan kembalikan ke institusinya semula," kata mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Yogyakarta pada Jumat, 1 September 2017.

Busyro juga mempertanyakan kenekatan Aris Budiman, terutama karena seorang pejabat KPK membangkang perintah pimpinannya baru kali ini terjadi.

Mahfud: Upaya Lemahkan Terjadi Tiap Periode, tapi KPK Tetap Tegar

"Karena membangkang, apakah memang ada sinyal-sinyal dari atasannya (KPK). Atasannya itu bisa struktural di atasnya," katanya.

Busyro melihat pembangkangan Aris seharusnya dijadikan momentum untuk bersih-bersih di internal KPK. Seperti Pengawas Internal KPK harus ditinjau ulang. Orang yang menduduki jabatan itu haruslah orang yang pemberani dan berintegritas.

KPK Ditantang Berani Tuntut Hukuman Mati Koruptor Bansos

Selain itu, hal yang disoroti Busyro adalah jabatan Deputi Penindakan dan Kepala Biro Hukum. Menurutnya, jabatan itu harus dievaluasi dan hasilnya diumumkan kepada publik demi soliditas KPK.

"Kalau semakin ditutupi maka soliditas di KPK akan tergerus," ujarnya.

Hifdzil Alim, peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, berpendapat serupa. Aris Budiman, katanya, harus dikembalikan ke institusi Polri. Pembangkangan terhadap pimpinan KPK sudah menjadi alasan kuat untuk memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyidikan.

"Insubordinasi, dikembalikan ke institusi Polri. Saat dia menjabat Ditektur Penyidikan KPK, pimpinannya adalah pimpinan KPK. Termasuk penyidik KPK yang bertemu dengan anggota DPR yang diduga terlibat korupsi E-KTP juga harus diungkap," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya