Riset: Perhatian Pemerintah dalam Bidang Hukum Menurun

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Perhatian pemerintah dalam bidang hukum sepanjang tahun 2016 mengalami penurunan. Kesimpulan in didapat dari hasil riset Indonesian Legal Roundtable (ILR) dari penilaian dokumen negara di 20 provinsi di Indonesia.

Penegakan Hukum Harus Sesuai Rasa Keadilan Masyarakat

"Secara umum, dapat disimpulkan bahwa sepanjang 2016, negara dalam hal ini pemerintah tidak melakukan kinerja yang berarti dalam pemajuan prinsip-prinsip negara hukum," ujar Direktur Eksekutif ILR, Todung Mulya Lubis, Selasa, 5 September 2017.

Dalam rilis indeks negara hukum tahun 2016 itu, survei ini menggunakan lima prinsip serta 18 indikator. Kemudian melibatkan 120 orang ahli.

Pemerintah Bahas Strategi Pembenahan Hukum

Prinsip pertama yakni mengenai ketaatan pemerintah terhadap hukum, yang indikatornya adalah perbuatan atau tindakan pemerintah berdasarkan hukum.

Kedua legalitas formal, dengan indikatornya penyebarluasan yang efektif, penyebarluasan peraturan dan kejelasan rumusan peraturan, serta stabilitas peraturan. 

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Hukum

Ketiga, mengenai prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang indikatornya meliputi independensi hakim dalam mengadili dan memutus perkara, independensi manajemen sumber daya hakim, independensi kebijakan kelembagaan, dan independensi terhadap pengaruh publik dan media massa.

"Keempat adalah prinsip akses terhadap keadilan, yang indikatornya itu keterbukaan informasi, peradilan yang cepat, terjangkau, serta ketersediaaan bantuan hukum," kata peneliti ILR, Erwin Nataosmal Oemar.

Dan, terakhir adalah prinsip hak asasi manusia (HAM), dengan indikator jaminan hak atas hidup, terjaminnya hak untuk bebas dari penyiksaan, jaminan untuk tidak diperbudak, jaminan hak untuk tidak dipenjara berdasarkan kewajiban kontraktual, hak tidak dihukum atas tindakan yang bukan kejahatan, serta terjaminnya hak atas kebebasan berfikir, beragama dan berkeyakinan. 

Dari itulah kemudian didapat bahwa nilai Indeks negara hukum Indonesia 2016 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 0,01 poin. Bahkan jika dibanding tren nilai indeks dalam kurun waktu lima tahun terakhir, baru tahun 2016 ini terjadi tren penurunan.

Namun demikian, kata Todung, dari segi sudut prinsip nilai indeks dua tahun terakhir, terdapat prinsip-prinsip yang menunjukan trend positif dan ada pula yang menunjukan tren yang negatif. 

Prinsip yang mengalami penurunan yaitu legalitas formal, yang cuma mendapatkan skor 5,77, turun 0,07 dari tahun  2015. Prinsip Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, juga hanya mendapat 5,74 poin pada tahun 2016 ini, atau turun 0,04 poin dari tahun sebelumnya. Begitupun prinsip akses terhadap keadilan (5,50 poin), turun 0,07 poin dari tahun 2015.

Ada pun dua prinsip lain yakni prinsip ketaatan pemerintah terhadap hukum (5,62 poin) dan prinsip HAM (4,25 poin), menunjukan tren meningkat. "Secara keseluruhan nilai indeks 2016 ini hanya mendapat nilai 5,31 poin, padahal tahun 2015 sudah 5,32 poin," kata Todung.

"ILR menyimpulkan bahwa kinerja pemerintah dalam memajukan prinsip negara hukum mengalami stagnan," kata Todung. 

Peneliti ILR lainnya Firmansyah menambahkan, selain melihat trend ketaatan mana negara memenuhi prinsip-prinsip negara hukum. Pada tahun ini, penelitian mereka juga membandingkan skor didapat masing-masing provinsi. 

Antara lain, Kalimantan Selatan (6,52), Jawa Timur (6,37), Kalimantan Timur (6,00) Maluku (5,95), Riau (5,94), Nusa Tenggara Barat (5,73), Sulawesi Tengah (5,72), Bali (5,68), Sumatera Barat (5,49).

Lalu Jawa Tengah (5,42), Sumatera Utara (5,37), Sumsel (5,36), Lampung (5,12), DKI Jakarta (5,06), Nusa Tenggara Timur (5), Sulawesi Selatan (4,9), Sulawesi Utara (4,77), Jawa Barat (4,35), dan Papua (4,25). 

"Cuma (ada) tiga provinsi yang memenuhi kualifikasi itu, yaitu Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur," kata Firmansyah. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya