Wapres JK: UU Ormas Tak Buat Pemerintah Jadi Diktator

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar GM

VIVA – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menegaskan bahwa Undang-Undang Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang baru kemarin disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tak lantas membuat pemerintah memiliki hak untuk bertindak sewenang-wenang terhadap ormas.

JK Ingatkan Umat Introspeksi Diri Sambut Ramadhan

JK menyampaikan, UU masih memberi ruang untuk ormas yang menolak tindakan pembubaran yang dilakukan pemerintah, melakukan gugatan lewat pengadilan.

"Prinsip pokoknya, keadilan tetap ada. Tidak sama sekali pemerintah bertindak (seperti) diktator," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 25 Oktober 2017.

JK Sebut Pemilu 2024 Terburuk Dalam Sejarah di Indonesia

Menurut JK, mekanisme baru tentang pembubaran ormas yang saat ini diatur UU, pada dasarnya hanya perubahan tahapan prosedur dari mekanisme serupa yang diatur UU yang lama.

Jika sebelumnya pengadilan memiliki peran untuk menentukan keputusan pembubaran ormas yang diajukan pemerintah, kini pengadilan baru akan memberi keputusan apakah pembubaran itu sah atau tidak, jika ormas yang bersangkutan menggugat pembubaran itu.

JK Sebut RI Bayar Cicilan Utang Sampai Rp 1.000 Triliun per Tahun, Ini Respons Sri Mulyani

Artinya, beban proses pembubaran ormas yang tadinya harus dilewati pemerintah, kini berganti, ormas yang dibubarkanlah yang susah payah menanti proses tersebut di pengadilan. Pemerintah tinggal menunggu hasil hasil keputusan pengadilan.

"Tetap ada instansi atau lembaga peradilan yang bisa membatalkan pemerintah punya (kebijakan). Itu esensinya. Jadi perbedaan sistem saja, dibalik saja," ujar JK.

Sebelumnya Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 perubahan atas UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi Undang-Undang.

Keputusan diambil berdasarkan mekanisme voting, tiga fraksi menolak yakni Gerindra, PAN dan PKS dengan total anggota 131 anggota. Angka ini kalah dengan total anggota fraksi yang setuju Perppu Ormas, yakni 314 anggota.

Proses pengesahan berjalan cukup lancar. Bahkan dalam paripurna itu tak ada perwakilan fraksi yang walk out. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya