Kabar Wali Kota Mojokerto Jadi Tersangka, KPK Siap Jelaskan

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus, sebagai tersangka suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto tahun anggaran 2017. Penetapan itu diketahui dari foto surat panggilan penyidik KPK yang tersebar viral ke sejumlah wartawan.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Dalam foto surat panggilan itu, KPK disebutkan memanggil Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq, untuk menjalani pemeriksaan saksi untuk tersangka Masud Yunus. Dalam foto itu juga tertulis bahwa penyidikan tersangka Masud merujuk surat perintah penyidikan KPK tertanggal 17 November 2017.

Masud Yunud dikatakan bersama-sama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto. Wiwiet sendiri dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai hal tersebut. Ia berjanji segera menjelaskannya kepada publik.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

"Nanti, saya pastikan dulu," kata Febri dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Kamis, 23 November 2017.

Sebelumnya, Masud dan Sekda Mojokerto, Agus Nirbito, sempat diperiksa penyidik KPK terkait penyidikan Wiwiet dan tiga anggota DPRD Mojokerto lainnya.

Sampai berita ini diterbitkan, VIVA belum melakukan konfirmasi kepada Masud Yunus maupun keluarganya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya