Polisi Serahkan Ferry Yuliantoro ke Kejagung

VIVAnews -  Kejaksaan Agung menerima limpahan barang bukti dan tersangka Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia (KBI) Ferry Joko Yuliantoro, Kamis, 25 September 2008. Selanjutnya, Ferry akan dititipkan di tahanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk sementara.

Pengalaman Langka Maman Abdurrahman Main Bareng Sang Putra di Persija Jakarta

Ferry diterima Jaksa Penuntut Umum Juniman Hutagaul di ruang Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum kurang lebih satu jam. Usai serah terima barang bukti dan tersangka, Ferry segera dibawa ketahanan.

Ferry tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan, karena terhalang para penjaga keamanan. “Sekarang saya tahanan kejaksaan,” Ferry.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferry, Cudry Sitompul menegaskan barang bukti dan keterangan saksi tidak mengarah pada Ferry sehingga tidak dapat menjadi tersangka.

Kuartal I-2024, Laba Bersih Energi Mega Persada Naik Jadi US$17,6 Juta

Namun, Jaksa Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan seluruh berkas perkara sudah lengkap (P21). Selanjutnya, akan memasuki tahap penyelesaian perkara di pengadilan.

Ferry diduga menghasut demo yang berujung pada aksi kekerasan pada 21 Mei, 23 Mei, 24 Mei, 25 Mei, dan 27 Mei 2008. Unjuk rasa terakhir, yakni pada 27 Juni 2008 berujung pada aksi perusakan pagar gedung DPR/MPR dan pembakaran mobil Toyota Avanza di depan kampus Atmajaya, Jakarta Selatan.

Susunan Pemain Indonesia Vs Jepang di Uber Cup, Gregoria Mariska Lawan Akane Yamaguchi
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Terpopuler: SYL Bayar Biduan Pakai Uang Korupsi, Jokowi Down dan Tangerang Banjir

Sejumlah berita di Kanal News VIVA masuk dalam jajaran berita terpopuler, salah satunya berita mengenai Eks Mentan SYL yang membayar biduan pakai uang hasil korupsi.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024